Kembangkan Fintech, OJK Jalin Kerja Sama dengan Tiga Negara

Kembangkan Fintech, OJK Jalin Kerja Sama dengan Tiga Negara

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan telah bekerja sama dengan otoritas jasa keuangan Singapura atau Monetary Authority of Singapore. Kerja sama itu bertujuan untuk meningkatkan pengawasan serta sarana kerja sama antar regulator terkait layanan keuangan digital (financial technology/fintech).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas juga akan bekerja sama dengan otoritas jasa keuangan Malaysia yaitu Securities Exchange Commission Malaysia. Setelah itu, OJK juga akan menjalin kerja sama dengan Jepang.

"OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority," katanya, Selasa (3/9).

Wimboh menuturkan kerja sama antar negara dibutuhkan agar masing-masing regulator bisa berdiskusi terkait pengembangan Industri Keuangan Digital (IKD). Apalagi, OJK juga telah memiliki platform inovasi yang disebut sebagai OJK Infinity, yang menjadi wadah diskusi serta kolaborasi antara regulator dan inovator dalam rangka pengembangan IKD.

OJK juga perlu berkaca pada kebijakan negara lain lantaran inovasi keuangan tidak hanya merambah Indonesia. Sebagai contoh, berdasarkan laporan Dana Moneter Internasional (IMF), China menjadi pemimpin global untuk sektor keuangan digital, di mana 61 persen penduduknya melakukan pembayaran non-tunai di tahun 2018.

"Melihat fenomena ini, sebagai regulator, kami harus menjalankan langkah-langkah strategis untuk memanfaatkan momentum ini sebagai solusi terhadap tantangan terbatasnya layanan keuangan domestik," tuturnya.

Dari segi pengawasan, OJK juga menerapkan pengawasan berbasis teknologi (supervisory technology), salah satunya melalui Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit). Gesit merupakan mini portal yang merupakan media interaksi antara OJK dan penyelenggara Industri Keuangan Digital (IKD).

Wakil Ketua OJK Nurhaida menambahkan aplikasi Gesit tentu menciptakan efisiensi di dalam proses bisnis fintech. Sebab, setelah ada Gesit, maka IKD yang akan mendaftarkan diri ke OJK tak perlu lagi melakukan pendaftaran manual.
Selain mempermudah pendaftaran, mini portal itu juga memudahkan OJK untuk meningkatkan pengawasan kepada penyelenggara IKD terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang sudah berlaku.

"Dengan mini site ini kami akan lebih mudah melakukan pengawasan karena nanti dia sudah tercatat secara elektronik," tuturnya.

Ia melanjutkan kehadiran portal mini itu juga mempersingkat proses pendaftaran IKD kepada OJK. Pasalnya, para penyelenggara tak perlu melengkapi dokumen secara manual kepada otoritas.

"Lama prosesnya tergantung dari berapa lama mereka lengkapi dokumen kan ada dokumen yang harus disampaikan," katanya.

Menurut catatan OJK, terdapat 48 penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat. Sementara itu, 121 lainnya masih dalam proses pengajuan permohonan pencatatan.

Share:

Recent Posts